VISI
1. Menjadi perusahaan media online yang profesional dan terpercaya berdasarkan fakta untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana.
2. Memberikan kontribusi informasi yang berbasis konten lokal tapi berwawasan global dan mendidik

MISI
1. Memberikan akses informasi dan wawasan pada masyarakat
2. Mengembangkan pendidikan informasi yang mencerdaskan tanpa menyesatkan masyarakat
3. Menyajikan berita yang proporsional
4. Mengedepankan kaidah-kaidah jurnalisme positif sesuai dengan tata aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
5. Menerapkan strategi pertumbuhan media online serta meningkatkan kesejahteraan karyawan
6. Mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah.
7. Berkabarnews.com hadir untuk kebenaran sesuai tagline berkabarnews.com dan acuan kami adalah kejujuran di tengah derasnya aliran informasi yang tak jelas kebenarannya (hoaks). ***

 --------------------------------------------

STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN Berkabarnews.com
1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan berkabarnews.com yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan berkabarnews.com memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.

3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan berkabarnews.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.

4. Karya jurnalistik wartawan berkabarnews.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran.

5. Wartawan berkabarnews.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.

6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan berkabarnews.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.

7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, PT. Berkabar Anam Puti diwakili oleh penanggungjawabnya.

8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat  ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan berkabarnews.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.

9. Pemilik atau manajemen , PT. Berkabar Anam Putri  dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.***

Pemimpin Redaksi
Rusdianto

-------------------------------------------------------

Kode Perilaku Perusahaan Pers

PT BERKABAR ANAM PUTRI

1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan PT BERKABAR ANAM PUTI yang menerbitkan www.berkabarnews.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.

2. Wartawan berkabarnews.com  DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan berkabarnews.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi berkabarnews.com  melalui surat elektronik ke: berkabaranamputi@gmail.com.
4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi berkabarnews.com
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh berkabarnews.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: berkabaranamputri@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
7. PT BERKABAR ANAM PUTI dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
                                          

RINAI BENING KASIH
Pemimpin Perusahaan

 

 

 

Quick Links

 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 

Kanal

 
+ Nasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Daerah
+ Hukrim
 
 

 

 
+ Internasional
+ Lifestyle
+ Indeks Berita
 
 
© 2020 berkabarnews.com, all rights reserved