Polsek Rengat Barat Ringkus Satu Orang Pengedar Sabu dan Ganja
Sabtu, 24-08-2024 - 18:00:37 WIB
|
Pelaku narkoba jenis sabu dan ganja |
BNEWS -Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis methavitamine (sabu-sabu) dan daun ganja kering. Pelaku adalah Dian alias keling (37), yang memiliki dua alamat rumah di Rengat Barat.
Dia diringkus polisi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Gerbangsari Gg. Mayangsari Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Jumat (23/8/2024) malam.
Penangkapan ADS alias Dian alias keling dibenarkan oleh Kapolres indragiri Hulu Akbp Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, sabtu (24/8/2024).
Misran menjelaskan, penangkapan Dian berawal dari informasi masyarakat terkait pelaku yang memang menjadi target operasi (TO) Polsek Rengat Barat, terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berada di sekitar Jalan Gerbangsari Kelurahan Pematang Reba.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran informasi yang didapat.
Benar saja sekitar pukul 19.30 WIB, setelah melakukan pengintaian, tim yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengetahui keberadaan tersangaka di sebuah rumah kos-kosan
Sekitar pukul 20.25 tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka ADS alias Dian alias keling di dalam kamar kosnya. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, tidak berhasil menemukan barang bukti narkotika
Dengan penuh ketelitian tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap kamar kos tersebut, dan dari atas tempat tidur ditemukan satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dari dalam dompet warna hitam yang berada di atas meja disamping tempat tidur, kembali ditemukan satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, dan satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja.
Selanjutnya dari samping kanan bagian luar tempat kos-kosan tersebut ditemukan satu buah kotak plastik warna putih yang terdapat lakban warna hitam, yang didalamnya disimpan dua bungkus plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja.
Tak bisa mengelak lagi tersangka ADS alias Dian alias keling pun menagakui bahwa narkotika jenis sabu dan ganja dan barangbukti lain yang didapat oleh pihak kepolisian adalah miliknya
"Tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Rengat Barat untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya dan kita akan terus mengembangkan darimana ia mendapat barang haram tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," tutup Misran.**/iin
Komentar Anda :