Edarkan Sabu-sabu, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Warga Simalinyang
Jumat, 30-08-2024 - 11:02:35 WIB
|
Pelaku narkoba warga Simalinyang |
BNEWS - SA (29) hanya pasrah saat digelandang ke Mapolres Kampar. Ia ditangkap dapam kasus narkoba karena memiliki 15 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 2,99 gram, Selasa (27/8/2024) sekira pukul 19.00 Wib.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat bahwa di Desa mereka sudah sangat meresahkan kasus Narkoba.
Setelah itu Tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dan ternyata benar. "Pelaku langsung kita tangkap yang saat itu berada dirumahnya," ujar Era Maifo.
Tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 15 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam kotak rokok.
"Kotak rokok tersebut disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakannya," terang Kasat.
Saat pelaku diinterogasi, kata Kasat, Ia mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari AP (DPO) di Dusun II Kampung Baru Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar.
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Era.**/xie
Komentar Anda :