Kanwil Kemenkumham Riau dan Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
Kamis, 05-09-2024 - 22:18:29 WIB
Budi Argap Situngkir
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Sebagai upaya bersama pemberantasan peredaran narkoba, Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Pekanbaru bersama Polres Pelalawan dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang tahanan.

"Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan narkoba," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir.

Pada Rabu (3/9/2024) pukul 22.30 WIB, Polres Pelalawan menjemput warga binaan di Rutan Pekanbaru inisal OE (32), pengembangan dari tertangkapnya pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Setelah menyerahkan warga binaan tersebut, Kepala Pengamanan Rutan Pekanbaru bergerak cepat dengan memerintahkan petugas untuk melakukan penggeledahan pada blok Cemara Kamar MP.02, yang membuahkan hasil dengan ditemukannya dua unit handphone, yang turut diserahkan kepada Polres Pelalawan sebagai bahan penyelidikan.

Menurut Budi Argap Situngkir, komitmen jajarannya terutama di lembaga pemasyarakatan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Peredaran narkoba merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara serius pula. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau beserta Unit Pelaksana Teknis selalu membuka diri, bersinergi dan berperan aktif dengan aparat hukum lainnya seperti Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional, untuk memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” ujar Budi Argap Situngkir.

Selain itu Budi Argap Situngkir juga menegaskan akan menindak tegas setiap petugas lembaga pemasyarakatan yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan lembaga pemasyarakatan yang bersih dari narkoba. Siapapun yang terlibat, tidak akan kami ampuni. Ancaman pemecatan akan diberikan kepada siapapun yang terbukti terlibat dalam kejahatan tersebut,” pungkas Budi Argap Situngkir.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti dalam konferensi persnya menyatakan bahwa berkat kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Riau dalam hal ini Rutan Pekanbaru sehingga tim dapat mengamankan 5 bungkus besar paker sabu sekitar 5 kg, 20 bungkus pil ekstasi sekitar 1.870 butir, 1 paket sabu ukuran sedang dan 1 paket sabu ukuran kecil.

"Terungkapnya jaringan ini atas kerjasama dengan Kemenkumham dan Satnarkoba Polres Pelalawan. Jadi memang kita terus berkolaborasi memberantas peredaran narkoba di Riau dengan semua pihak," ujar Manang.**/ald




 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkumham Riau dan Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #3 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved