BNEWS - Jajaran Polsek Siak Hulu, Polres Kampar, menangkap seorang pria berinisial ED (52) warga Kecamatan Siak Hulu. Pelaku ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap 6 orang anak.
"Penangkapan dilakukan Polsek Siak Hulu pada Minggu (8/9/2024). Korbannya 6 anak bawah umur yang semuanya lelaki dan pelaku nyaris dihajar oleh warga" kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Kamis (12/9/2024).
Rentang usia korban sekitar 5 sampai 12 tahun dan perbuatan terkutuk tersrbut dilakukan di rumah pelaku.
Terbongkarnya kasus cabul ini pada Kamis (5/9/2024) sekitar jam 22.10 Wib, orang tua salah satu korban LU bergotong royong di Masjid.
"Kemudian pelaku mengajak LU untuk membeli martabak namun pada saat itu LU tidak mau selanjutnya pelaku tidak jadi membeli martabak kemudian orang tuanya merasa curiga atas kejadian tersebut," ungkap Kapolsek.
Hari berikutnya Jum'at (6/9/2024) LU dipanggil oleh tetangganya dan menanyakan permasalahan yang dialami oleh LU.
"Korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya tersebut dan setelah shalat jumat orang tua korban dipanggil dan tetangga tersebut menyampaikan apa yang telah dialami oleh anaknya," terang Kapolsek.
Setiap pelaku melakukan perbuatan bejadnya, ia memberikan korban uang Rp 50 ribu. "Hal ini sudah dilakukan kepada korban sebanyak 7 kali dan korban mengakui kepada orang tuanya," ujar Kapolsek.
Ternyata hasil pemeriksaan terhadap LU, diketahui ada 5 orang korban lainnya yang menjadi pelampiasan pencabulan yang dilakukan pelaku.
"Mendengar hal itu keluarga korban dan masyarakat ingin mencari dan melakukan tindakan anarkis terhadap pelaku," tambah Kapolsek
Mendengar informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim pun mengamankan pelaku untuk mencegah upaya main hakim sendiri dari pihak masyarakat
"Kemudian setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendatangi pelaku dan dibawa ke Polsek Siak Hulu," ungkap Kapolsek
Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, awalnya dia tidak mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya tersebut.
"Pelaku kita jerat Pasal 82 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat ( 1 ) KUHP," ujar Kapolsek.**/ald
Komentar Anda :