Pj Gubri Ajak Masyarakat Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Motor
Jumat, 13-09-2024 - 15:09:27 WIB
Rahman Hadi
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Pj Gubernur Riau (Gubri) Rahman Hadi berharap masyarakat Riau memanfaatkan program 5 Keringanan Pajak Kendaraan tahun 2024, karena ini merupakan apresiasi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

"Kebijakan ini pasti akan berdampak kepada penurunan pendapatan. Namun kedepannya pajak akan lebih tertib, karena wajib pajak akan kembali terdaftar," kata Rahman Hadi, Jumat (13/9/2024).

Pj Gubri mengatakan, tentu ada implikasi kepada pendapatan daerah, tapi ke depan akan lebih tertib. "Karena itu kita himbau masyarakat manfaatkan momemtum ini agar adminstrasi kepemilikan kendaraan bermotor menjadi lebih baik," kata Pj Gubri.

Seperti diberitakan sebelumnya, terhitung tanggal 9 September hingga 15 Desember 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Riau memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (Ranmor) untuk masyarakat Riau, melalui program 5 Keringanan Pajak Kendaraan tahun 2024.

Pemberian keringanan pajak kendaraan itu tertuang dalam Peraturan Pj Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024.

Peraturan ini tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi. Program insentif pajak kendraaan ini berlaku di seluruh Kantor Samsat di Provinsi Riau.

Adapun lima point utama program tersebut antara lain, pertama pengurangan sebesar 10 persen atas Pokok PKB dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi nasuk ke daerah.

Kedua, pengurangan sebesar 50 persen atas Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Ketiga, pembebasan atas BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Keempat, pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.

Kelima, pembebasan Sanksi Administrasi BBN-KB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Ada pun dikecualikan dari pembebasan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada point empat untuk kendaraan mutasi keluar Daerah.**/ian




 
Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Ajak Masyarakat Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Motor
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #3 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved