Personel Polsek Siak Hulu Tangkap Seorang Buruh Pemilik 24 Paket Sabu-sabu
Minggu, 15-09-2024 - 11:06:49 WIB
Tersangka Narkoba di Siak Hulu
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Seorang buruh harian lepas inisial SK (26), tak berkutik saat diringkus tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu. Dari pria warga jalan Pangkalan Baru, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, ini polisi menyita barang bukti (BB) sebanyak 24 paket sabu-sabu siap edar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, pengungkapan pria inisial SK terduga pengedar narkotika itu berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dar masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

''Atas informasi itu, anggota tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. Hasilnya, Kamis, 12 September sekira pukul 16.00 WIB, tim melihat seseorang (tersangka) yang dicurigai sedang duduk di salah satu toko ponsel di Jalan Pangkalan Baru sambil bermain handphone (HP),'' terang Kapolsek, Sabtu (14/9/2024).

Dengan gelagat yang mencurigakan itu, tim Opsnal lalu berupaya mengecek HP tersangka. Sementara seketika juga tersangka berpura-pura membayar paket pulsa seraya melemparkan kotak rokok ke bawa etalase toko.

''Melihat itu, anggota tim Opsnal dengan sigap meminta tersangka mengambil kotak rokok yang dibuang tersebut,'' terang Kapolsek.

Setelah kotak rokok dibuang diambil kembali, polisi berpakaian preman lalu menyuruh tersangka memperlihatkan isi di dalamnya. Ternyata di dalam kotak rokok tersebut ada 24 bungkus (paket) kecil siap edar diduga sabu.

''Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria inisial Im di Pekanbaru,'' kata mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar ini.

Dengan sejumlah BB sabu dan HP android merk Samsung warna putih, tersangka lalu diboyong guna dilakukan pengembangan, namun belum berhasil. Kini Im masih diuber polisi dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

''Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang memiliki dan mengedar narkotika golongan satu, yakni terancam kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun,'' pungkas AKP Asdisyah Mursyid. **/ald




 
Berita Lainnya :
  • Personel Polsek Siak Hulu Tangkap Seorang Buruh Pemilik 24 Paket Sabu-sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #3 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved