Sidang Korupsi Hotel Kuansing, Ahli Sebut Kerusakan Masuk Kategori Berat
Kamis, 19-09-2024 - 20:56:36 WIB
Sidang korupsi hotel Kuansing
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing, Sukarmis,

berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (19/9/2024).

Sidang kali ini mendengarkan kesaksian tiga ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan hotel yang kini mengalami kerusakan parah.

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah Bagus Sudaryanto, seorang arsitek yang sebelumnya ditugaskan oleh JPU sebagai konsultan untuk menghitung tingkat kerusakan fisik Hotel Kuansing.

Bagus menyimpulkan bahwa kerusakan yang terjadi pada Hotel Kuansing mencapai 52,48%, yang menurut klasifikasi kerusakan bangunan termasuk dalam kategori kerusakan berat.

"Kami mengklasifikasikan kerusakan bangunan dalam tiga kategori: kerusakan ringan di bawah 30%, kerusakan sedang antara 30 hingga 45%, dan kerusakan berat lebih dari 45%. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, kerusakan Hotel Kuansing berada pada angka 52,48%, berarti bangunan tersebut mengalami kerusakan berat," kata Bagus

Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya korupsi dalam pembangunan hotel yang menelan biaya besar, namun tidak menunjukkan hasil yang sesuai.

Dalam persidangan, JPU menyoroti bahwa kerusakan tersebut tidak semata-mata akibat faktor alam atau usia bangunan, tetapi diduga kuat terkait dengan penyalahgunaan anggaran selama masa pembangunan.

Selain Bagus, ahli lainnya yang dihadirkan adalah Dr. Desi, seorang ahli hukum administrasi negara, dan Dr. Erdianto, ahli hukum pidana.

Dr. Desi menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah tanggung jawab kepala daerah, dan dalam konteks kasus ini, dugaan mall administrasi atau penyalahgunaan wewenang sangat mungkin terjadi.

"Tindakan yang tidak sesuai prosedur atau melanggar peraturan perundang-undangan bisa menyebabkan kerugian negara, dan ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Sidang ini menjadi krusial karena mengungkap fakta-fakta baru terkait kerusakan fisik Hotel Kuansing yang memicu dugaan penyalahgunaan dana besar.

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan di Kabupaten Kuansing, tetapi juga menarik perhatian publik di tingkat nasional, mengingat dugaan kerugian negara yang timbul dari proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan daerah tersebut.

Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi ahli yang meringankan.**/rif




 
Berita Lainnya :
  • Sidang Korupsi Hotel Kuansing, Ahli Sebut Kerusakan Masuk Kategori Berat
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #3 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved