Nekat Edarkan Narkoba Pasangan Suami Istri Ditangkap Satres Narkoba Polres Agam
Jumat, 20-09-2024 - 17:23:10 WIB
|
Pasutri edarkan Narkoba |
BNEWS - Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap pasangan suami istri beserta temannya, karena mengedarkan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu di Pasar Rabu, Jorong Kayu Pasak, Nagari atau Desa Salareh Aia, Kecamatan Palembayan.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi A di Lubuk Basung, Jumat (20/9/2024) mengatakan, pelaku dengan inisial ADI (55), IDM (40) dan ROS (40) ketiganya warga Salareh Aia, Kecamatan Palembayan.
"Pelaku merupakan pasangan suami istri dan satu orang temannya. ADI merupakan residivis kasus yang sama. Mereka ditangkap Kamis," kata Aleyxi
Penangkapan pelaku ini dengan metode under cover buy atau menyamar sebagai pembeli kepada pelaku, sehingga ketiga pelaku ini tidak bisa melarikan diri ataupun membuang barang buktinya.
Dalam penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu seberat 2,5 gram, lengkap dengan timbangan dan ratusan plastik klep. Ketiga pelaku berserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.
Menurut Kasat, istri pelaku terlibat sebagai kurir sabu-sabu tersebut. Menurut pengakuan ADI, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berada di Lapas Sijunjung.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.**/syf
Komentar Anda :