Tiga Orang Oknum Anggota DPRD Mentawai Jadi Tersangka Narkoba
Senin, 23-09-2024 - 16:38:08 WIB
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Tiga orang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar) menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Ketiga oknum wakil rakyat tersebut adalah S (55), M (49), dan MS (51)

Menurut Kapolres Kota Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, saat menggelar jumpa pers di Padang pada Senin (23/9/2024) didampingi Wakapolresta AKBP Rully Wijayanto ketiganya berstatus sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Ketiga oknum wakil rakyat tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika. "Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling tinggi selama 15 tahun," jelasnya.

Kapolres menjelaskan, para anggota dewan itu ditangkap di sebuah hotel yang berada di Padang pada Sabtu (21/9/2024) dini hari.

Saat itu mereka diketahui tengah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) sebagai anggota dewan yang baru saja dilantik pada 2 September 2024.

Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, serta alat penghisap yang biasa disebut bong.

Berkaitan dengan ketiga tersangka, Polisi juga turut menjerat satu orang karyawan swasta berinisial AA (51) yang kini juga telah berstatus sebagai tersangka.

"Usai penangkapan terhadap mereka berempat juga dilakukan tes urine, hasilnya semua positif metamfetamin (sabu-sabu)," katanya.

Ferry mengaku sangat menyayangkan kasus yang menjerat tiga legislator tersebut, karena sangat bertentangan dengan latar belakang yang mereka sandang.

"Anggota dewan seharusnya menjadi garda terdepan dalam melawan penyalahgunaan narkoba, sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk memberantas barang terlarang tersebut," katanya.

Sementara itu Kasatres Narkoba AKP Martadius menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan murni dari hasil penyelidikan tanpa terikat kepentingan apapun apalagi politik.

"Pada awalnya yang ditangkap adalah AA (swasta) di kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur Kota Padang. Setelah ditangkap AA mengaku dirinya baru saja mengonsumsi sabu-sabu bersama rekannya di hotel, yang tidak lain adalah sang oknum legislator," kata Kapolres.

"Berbekal keterangan AA itu akhirnya kami langsung melakukan pemburuan ke hotel yang dimaksud, hingga kemudian ketiga tersangka ditangkap berikut barang bukti," jelasnya.**/syf




 
Berita Lainnya :
  • Tiga Orang Oknum Anggota DPRD Mentawai Jadi Tersangka Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #3 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved