Fraksi Golkar Puji MPR Atas Kejelasan Status Mantan Presiden Soeharto
Rabu, 25-09-2024 - 21:16:09 WIB
Fraksi Golkar Puji MPR Atas Kejelasan Status Mantan Presiden Soeharto
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Dr. Ir. HM. Idris Laena, MH, memuji Pimpinan dan Anggota MPR RI periode 2019-2024 atas kesepakatan dalam Sidang Paripurna pada 25 September 2024 yang menyetujui tanggapan terhadap surat Fraksi Partai Golkar terkait kedudukan Pasal 4 TAP MPR XI/MPR/1998, yang secara eksplisit menyebutkan nama mantan Presiden Soeharto.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar MPR RI Idris Laena melalui Surat FPG MPR RI Nomor PP 022/FPG/MPR RI/2024 telah mengajukan permohonan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk meninjau kembali TAP MPR XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, terutama terkait Pasal 4 yang mencantumkan nama Soeharto.

Menurut Laena, TAP MPR XI/MPR/1998 bersifat "regeling" (pengaturan), yang merupakan produk hukum setingkat di bawah UUD 1945 dan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, tidak patut jika sebuah produk hukum yang bersifat umum justru mencantumkan nama seorang individu warga negara.

"Sangat tidak layak jika sebuah produk hukum yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia mencantumkan nama individu di dalamnya," ujar Idris Laena.

Lebih lanjut, Laena menjelaskan bahwa mantan Presiden Soeharto telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia, yang ditutup dengan diterbitkannya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP3) oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2006. Ini sesuai dengan Pasal 140 Ayat 1 KUHAP yang mengizinkan Jaksa Agung untuk mengeluarkan SKP3. Apalagi, Soeharto telah wafat pada 27 Januari 2008.

Dengan tanggapan surat dari MPR RI tersebut, Fraksi Partai Golkar menilai bahwa MPR telah memberikan kejelasan terkait status hukum mantan Presiden Soeharto. TAP MPR XI/MPR/1998 dinyatakan tetap berlaku, namun penegasan mengenai status Soeharto kini telah selesai sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 TAP MPR I/MPR/1998.

Idris Laena juga menambahkan bahwa dalam semangat persatuan dan kesatuan, serta dengan bersandar pada nilai-nilai agama dan budaya yang tercermin dalam Pancasila, sudah sepatutnya jasa dan pengabdian mantan Presiden Soeharto yang memimpin Indonesia selama lebih dari 30 tahun mendapatkan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




 
Berita Lainnya :
  • Fraksi Golkar Puji MPR Atas Kejelasan Status Mantan Presiden Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #3 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved