Polisi Temukan Bayi yang Dijual Bapak Kandung, Ibu Korban: Terima Kasih
Rabu, 09-10-2024 - 15:54:11 WIB
Pertemuan ibu dan bayinya yang sempat dijual bapak kandung
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Ibu kandung bayi berusia 11 bulan yang dijual ayah kandungnya sendiri menyampaikan terima kasih kepada Polres Metro Tangerang Kota, karena polisi bergerak cepat menemukan anaknya.

“Tanpa bantuan dari bapak kapolres Metro Tangerang Kota dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, saya tidak tahu hidup saya sekarang akan bagaimana,” katanya, Rabu (9/10/2024).

Menurut RD, ibu bayi tersebut, polisi sangat responsif lantaran dia baru melaporkan bahwa bayinya hilang pada Senin (30/9/2024) dan pada hari yang sama, buah hatinya langsung ditemukan.

“Prosesnya begitu cepat. Saya lapor pada tanggal 30 September siang dan malam harinya, (korban) sudah ditemukan dalam keadaan sehat,” kata RD.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan itu merupakan respons cepat dari Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Dikatakannya, langkah cepat tersebut merupakan bukti nyata komitmen dan konsistensi Polri dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya kaum rentan, dalam hal ini anak-anak.

“Ini sebagaimana komitmen dan konsisten Polri, Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan untuk memberikan pelayanan dan pelindungan bagi kaum rentan, terutama anak-anak, termasuk dibentuknya Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif,” kata Trunoyudo.

Polres Metro Tangerang Kota sebelumya menangkap pria berinisial RA (36) yang menjual anak kandungnya yang berusia 11 bulan dengan harga Rp 15 juta.

Sedangkan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, pelaku beralasan menjual anaknya yang masih bayi karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sang ibu, saat si bayi dijual, tengah bekerja di Kalimantan.

Polisi juga mengamankan HK (32) dan MON (30), orang yang membeli bayi tersebut. Penjualan bayi itu berawal dari pelaku RA yang melihat sebuah unggahan di media sosial Facebook terkait adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON.

Selanjutnya, RA berkomunikasi melalui Messenger serta WhatsApp dan membuat janji untuk menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang.

Pelaku RA lalu membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya, menuju Tangerang dengan alasan pergi ke tempat saudara.

Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan Rp 15 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli dua unit ponsel, untuk keperluan sehari-hari, dan untuk judi daring.

Motif suami istri HK dan MON membeli bayi tersebut karena ingin memiliki anak lantaran lama tidak dikaruniai anak.

Ketiga pelaku sudah ditahan dan terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.**/ril/ara




 
Berita Lainnya :
  • Polisi Temukan Bayi yang Dijual Bapak Kandung, Ibu Korban: Terima Kasih
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #3 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved