BNEWS - Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, menggelar jumpa pers hari ini, Jumat (11/10/2024) untuk pengungkapan kasus pemalsuan uang, yang diduga berpotensi digunakan untuk money politic menjelang pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Jumpa Pers ini dihadiri oleh Wakapolres Inhu, Kompol Manapar Situmeang, Kasat Reskrim AKP Arthur J. Toreh, serta Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, yang menjelaskan tentang situasi terkini.
Wakapolres menyatakan, saat ini daerah sedang berada dalam tahapan pilkada. Masyarakat diminta untuk berhati-hati, karena uang palsu beredar dan dapat dijadikan alat untuk money politik.
Selain itu Wakapolres juga menghimbau pedagang untuk melakukan 3D (dilihat, di raba dan diterawang) saat mendapatkan uang waktu transaksi, agar kasus serupa tidak terulang
Wakapolres juga mengultimatum kepada semua pelaku kejahatan lain yang masih berkeliaran untuk menyerahkan diri karena lambat laun akan ditangkap oleh Polres Inhu
"Masyarakat jangan ragu untuk melaporkan bila mengetahui ada kejahatan di lingkungannya," tambah Wakapolres Inhu.
Kasus uang palsu ini melibatkan empat tersangka yakni JP alias Ucok (39), SJ alias Eko (46), SHR alias Heri (29), dan RMY alias Lambak (38), yang diduga terlibat dalam pemalsuan dan penggunaan uang pecahan Rp 100.000.
Kejadian ini berawal dari laporan MA, pemilik konter CK Cell di Rengat pada tanggal 5 September 2024 , yang menerima dua lembar uang palsu saat melakukan transaksi. Setelah menyadari bahwa uang tersebut tidak asli, Mustofa segera melaporkan kepada pihak berwajib.
Tim penyidik Polres Inhu, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, berhasil menangkap dua pelaku yang menggunakan uang palsu, serta mengidentifikasi JP dan SJ sebagai pembuat uang tersebut.
Modus operandi pelaku adalah memfotokopi uang asli menggunakan printer dan memotongnya dengan pisau cutter, Inventaris SH dan RMY yang berperan untuk mengedarkan uang palsu
Barang bukti yang disita mencakup printer, kertas HVS, uang palsu, dan bukti transaksi. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Polres Inhu menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan transaksi mencurigakan terkait penggunaan uang palsu.**/in
Komentar Anda :