Antisipasi Uang Palsu untuk Money Politik, Polres Inhu Minta Masyarakat Waspada
Jumat, 11-10-2024 - 17:42:44 WIB
Jumpa Pers Polres Inhu soal uang Palsu
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, menggelar jumpa pers hari ini, Jumat (11/10/2024) untuk pengungkapan kasus pemalsuan uang, yang diduga berpotensi digunakan untuk money politic menjelang pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Jumpa Pers ini dihadiri oleh Wakapolres Inhu, Kompol Manapar Situmeang, Kasat Reskrim AKP Arthur J. Toreh, serta Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, yang menjelaskan tentang situasi terkini.

Wakapolres menyatakan, saat ini daerah sedang berada dalam tahapan pilkada. Masyarakat diminta untuk berhati-hati, karena uang palsu beredar dan dapat dijadikan alat untuk money politik.

Selain itu Wakapolres juga menghimbau pedagang untuk melakukan 3D (dilihat, di raba dan diterawang) saat mendapatkan uang waktu transaksi, agar kasus serupa tidak terulang

Wakapolres juga mengultimatum kepada semua pelaku kejahatan lain yang masih berkeliaran untuk menyerahkan diri karena lambat laun akan ditangkap oleh Polres Inhu

"Masyarakat jangan ragu untuk melaporkan bila mengetahui ada kejahatan di lingkungannya," tambah Wakapolres Inhu.

Kasus uang palsu ini melibatkan empat tersangka yakni JP alias Ucok (39), SJ alias Eko (46), SHR alias Heri (29), dan RMY alias Lambak (38), yang diduga terlibat dalam pemalsuan dan penggunaan uang pecahan Rp 100.000.

Kejadian ini berawal dari laporan MA, pemilik konter CK Cell di Rengat pada tanggal 5 September 2024 , yang menerima dua lembar uang palsu saat melakukan transaksi. Setelah menyadari bahwa uang tersebut tidak asli, Mustofa segera melaporkan kepada pihak berwajib.

Tim penyidik Polres Inhu, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, berhasil menangkap dua pelaku yang menggunakan uang palsu, serta mengidentifikasi JP dan SJ sebagai pembuat uang tersebut.

Modus operandi pelaku adalah memfotokopi uang asli menggunakan printer dan memotongnya dengan pisau cutter, Inventaris SH dan RMY yang berperan untuk mengedarkan uang palsu

Barang bukti yang disita mencakup printer, kertas HVS, uang palsu, dan bukti transaksi. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Polres Inhu menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan transaksi mencurigakan terkait penggunaan uang palsu.**/in




 
Berita Lainnya :
  • Antisipasi Uang Palsu untuk Money Politik, Polres Inhu Minta Masyarakat Waspada
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #3 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved