Penyelundupan 110 Kg Ganja Jaringan Aceh via Pelabuhan Merak Berhasil Digagalkan
Rabu, 23-10-2024 - 13:51:34 WIB
Pengungkapan kasus 110 Kg ganja kering
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Kantor Wilayah Banten berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis daun ganja kering seberat 110 kilogram, melalui Pelabuhan Merak. Ganja kering tersebut dibawa dari Aceh menuju Pulau Jawa.

“Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Petugas gabungan BNN dan Bea Cukai Banten juga menangkap TM, SC, dan S, tiga tersangka di Pelabuhan Merak pada Senin (21/9/2024),” kata  Kepala Badan Narkotika Nasional Banten Brigjen Rohmad Nursahid, Rabu (23/10/2024).

Petugas kata Rohmad Nursahid, berhasil menyita ganja kering seberat 110 kilogram yang dikemas dalam bentuk kotak dililit dengan lakban coklat dan disembunyikan dalam karung menggunakan jasa pengiriman barang. Ganja kering tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Banten, Jakarta dan sekitarnya.

"Polisi masih mengembangkan kasus ini termasuk mengejar pengirim yang berasal dari Aceh," katanya.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat khusus yang didatangkan langsung dari BNN Pusat.**/ara




 
Berita Lainnya :
  • Penyelundupan 110 Kg Ganja Jaringan Aceh via Pelabuhan Merak Berhasil Digagalkan
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #3 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved