Terbitkan Buku Berisi 5.300 Pantun Palembang Pecahkan Rekor MURI
Jumat, 22-11-2024 - 16:19:01 WIB
Penyerahan piagam Rekor MURI
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Pemerintah Kota (Pemko) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) memecahkan rekor MURI melalui penerbitan buku berisikan 5.300 pantun yang berjudul Indahnya Kebersamaan.
 
Menurut Penjabat Wali Kota Palembang, Abdulrauf Darmenta Jumat (22/11/2024), buku tersebut ditulis oleh akademisi, tokoh agama dan masyarakat Palembang, sekaligus deklarasi damai bersama Tokoh Agama, Rektor, Guru Besar dan Tokoh Masyarakat.
 
"Buku 5.300 pantun ini ditulis oleh akademisi, tokoh agama dan masyarakat Palembang sekaligus berisikan deklarasi damai bersama Tokoh Agama, Rektor, Guru Besar dan Tokoh Masyarakat," katanya.
 
Pj Wako menjelaskan, pihaknya mengapresiasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palembang atas inovasi-inovasi yang terus dihadirkan, khususnya terkait layanan jelang Pilkada.
 
"Kita berharap kegiatan-kegiatan yang dilakukan ini dapat mendorong terciptanya Pilkada yang aman, damai dan lancar," kata Abdulrauf Darmenta.
 
Pj Wali kota Palembang juga mengajak warga Palembang untuk menyalurkan hak suara sesuai hati nurani untuk memilih pemimpin Kota Palembang ke depan.**/ara   




 
Berita Lainnya :
  • Terbitkan Buku Berisi 5.300 Pantun Palembang Pecahkan Rekor MURI
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved