Rektor UNINDRA Dukung Tax Amesty Jilid III Asal Berazazkan Keadilan
Sabtu, 23-11-2024 - 17:21:54 WIB
 |
Rektor UNINDRA Prof Dr H Soemaryoto |
BNEWS - Langkah DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, mendapat kritik tajam. Keputusan ini dinilai janggal karena RUU tersebut secara mendadak masuk dalam longlist usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Rektor UNINDRA Prof Dr H Soemaryoto mendukung hal tersebut, selama berazaskan pada keadilan, transparan dan kejujuran, karena dengan program ini pemerintah akan banyak memperoleh manfaat, walau pun hanya membayar sedikit tetapi akan mendapat data wajib pajak pribadi lebih banyak.
"Karena pajak pribadi sulit seperti free lance (konsultan) dibayar cash tidak melalui bank, maka tidak bisa terdeteksi. Tiba-tiba seseorang punya rumah mewah dan tidak tau asal usul uangnya dari mana," kata Soemaryoto.
Dia juga menjelaskan, beda dengan pajak perusahan yang semua ada datanya, dari pembukaan dan audit. Contoh beli tanah maka dari PBB (Pajak Bumi Bangunan) akan terlihat nilainya. Sementara wajib pajak pribadi di Indonesia sangat sulit, karena belum disiplin.
"Semoga kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya, sebab bila tidak akan ada sanksi berlipat lipat," ujarnya.
Soemaryoto berharap Tax Amnesty ini dapat berjalan walaupun ada yang kontra, karena hal tersebut biasa. Padahal katanya, program ini merupakan suatu terobasan bagus di bidang pajak. Hal ini berkaca pada program tax amnesty yang sudah dilaksanakan sebelumnya, yang dinilai tidak mencapai target atau tidak maksimal.
Sebagai pengingat, pemerintah melaksanakan program tax amnesty jilid I pada tahun 2016-2017. Program tersebut diikuti oleh 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun. Dari pengungkapan harta tersebut, negara menerima uang tebusan sebesar Rp 114,02 triliun atau setara dengan 69 persen dari target Rp 165 triliun.
Kemudian, tax amnesty jilid II digelar selama 6 bulan pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022. Program ini diikuti oleh 247.918 wajib pajak dengan total harta yang diungkap mencapai Rp594,82 triliun. Adapun total pajak penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun.
Program ini memberikan pengampunan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak, membebaskan mereka dari sanksi administrasi maupun pidana perpajakan. Program ini juga menjadi strategi untuk menarik aset wajib pajak yang disinyalir disimpan di luar negeri, khususnya di negara bebas pajak.**/ril
Komentar Anda :