Kewajiban Setiap Muslim, Ini Tata Cara, Hukum dan Niat Zakat Fitrah
Rabu, 26-03-2025 - 18:27:18 WIB
BNEWS - Zakat fitrah adalah kewajiban setiap Muslim, baik laki-laki, perempuan, tua, muda, bahkan bayi yang baru lahir, sesuai hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA: "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum bagi setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari dan Muslim)
Tujuan utama zakat fitrah adalah menyucikan jiwa orang yang berpuasa dan memberikan makanan kepada orang miskin pada hari raya. Setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pada malam Idul Fitri diwajibkan membayarkan zakat fitrah.
Dalam laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), para ulama telah sepakat bahwa zakat fitrah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur'an dan hadits. Menunda pembayaran zakat fitrah hingga lewat waktu yang ditentukan bahkan dianggap berdosa.
Kita dapat mengeluarkan zakat fitrah pada waktu yang diutamakan, yaitu setelah salat subuh dan sebelum salat Id di hari-H lebaran. Tata cara membayar zakat fitrah di bulan Ramadan pun perlu disesuaikan dengan ketentuan Islam.
Berikut tuntunannya:
1. Telah memasuki waktu pembayaran zakat fitrah
Untuk waktu membayar zakat fitrah, sebaiknya dilakukan pada setelah salat subuh pada hari raya Idulfitri dan sebelum salat Id. Namun umumnya, banyak amil zakat yang sudah membuka penerimaan zakat fitrah sejak awal Ramadhan untuk memperlancar penyaluran kepada yang membutuhkan.
2. Menghitung besaran zakat fitrah
Besarannya sendiri biasanya berupa makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha' (sekitar 2,5-3 kg) dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Untuk yang ingin mengeluarkan dalam bentuk uang, disesuaikan dengan harga beras yang kita makan sehari-hari.
3. Membaca doa saat menyerahkan zakat fitrah
Saat menyerahkan zakat fitrah, dianjurkan untuk membaca doa niat. Hal ini mencermintan kemantapan hati dalam menunaikan kewajiban dan memohon agar zakat yang diberikat diterima oleh Allah Swt. Baca niat dengan tulus dari hati. Dalam ilmu fikih, niat adalah salah satu rukun zakat yang harus dipenuhi agar ibadah ini dianggap sah dan diterima oleh Allah SWT.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ.**/xie
Komentar Anda :