Dua Kapal Ikan Vietnam Ditangkap KKP Saat Beroperasi di Natuna Utara
Jumat, 18-04-2025 - 16:39:46 WIB
 |
Kapal ikan berbendera Vietnam yang ditangkap |
NATUNA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam saat melakukan penangkapan ikan ilegal (ilegal fishing) menggunakan alat tangkap terlarang di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri).
Wakil Menteri KKP Laksamana Madya TNI Didit Herdiaawan langsung mengecek keberadaan kapal ikan asing Vietnam yang berhasil ditangkap dan ditarik ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, Jumat (18/4/2025)
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, KKP bersinergi dengan instansi terkait dalam operasi penangkapan kapal ikan asing tersebut, salah satunya dengan Bakamla RI. KKP mengerahkan KP Orca 03 serta operasi mandiri KKP menggunakan KP Orca 02 dalam penangkapan ini
Kapal ikan Vietnam tersebut diamankan pada Senin (14/4/2025). Selain kapal, sebanyak 30 kru kapal termasuk nahkoda turut diamankan. Keberhasilan KKP mengamankan dua kapal ikan Vietnam ini menunjukkan respon cepat KKP menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap kegiatan illegal fishing di Laut Natuna Utara.
"Kami pastikan negara hadir dalam hal ini menjaga Laut Natuna Utara supaya bebas dari ilegal fishing," katanya, dilansir Antara.
Menurut Pung Nugroho, dua kapal ikan asing dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) ini terdeteksi oleh Kapal Pengawas Orca 03 yang dinakhodai oleh Mohammad Ma’ruf di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.
Kapal tersebut mengoperasikan alat tangkap trawl secara bersamaan oleh dua kapal (pain trawl) yang jelas dilarang pengunaannya di Indonesia.
"Trawl sangat dilarang karena daya rusak yang ditimbulkan luar biasa, ikan-ikan kecil ikut terjaring, merusak terumbu karang yang menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi," katanya.
Pada saat penangkapan, kedua kapal ikan Vietnam tersebut sempat berupaya kabur. KP Orca -3 langsung menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) hingga kedua kapal berhasil diamankan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua kapal, terdapat muatan ikan berbagai jenis sebanyak 4.500 kg, serta 30 kru kapal warga negara Vietnam.
"Kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp152,8 miliar," katanya.
Nilai kerugian ini dihitung dari hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut serta valuasi penggunaan alat tangkap ilegal pair trawl.
"KKP bersama Bakamla berkomitmen menjaga perairan Indonesia dari masuknya kapal ikan asing, guna menjaga ekologi perairan tetap lestari," kata Pung Nugroho.
Sementara Deputi Bidang Operasi dan Latihan Bakamla Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz mengatakan, Bakamla RI bersama instansi pemerintah terkait salah satunya PSDKP KKP melaksanakan patroli bersama menjaga keamanan laut.
Penangkapan kapal ikan asing Vietnam ini merupakan hasil patroli bersama yang dilaksanakan, setelah menindaklanjuti banyaknya laporan dari masyarakat dan pemerhati terkait aktivitas pencurian ikat di Laut Natuna Utara.
"Saat itu ada Kapal Orca 3 yang ada di Laut Natuna Utara mendapati dua kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal," kata Andi.
Untuk selanjutnya, kata Andi, para kru kapal ini akan menjalani proses penyidikan oleh KKP, termasuk kapalnya akan disita oleh negara.**/ara
Komentar Anda :