Polda Riau Berhasil Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
Rabu, 30-04-2025 - 17:00:44 WIB
Keterangan pers kasus pemalsuan dokumen negara
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Pekanbaru - Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar kasus pemalsuan dokumen negara yang dilakukan oleh sindikat yang menamakan diri Sultan Biro Jasa dan mengamanka empat orang pelaku.

Dari empat orang pelaku yang ditangkap termasuk satu orang pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan akun media sosial Facebook dan Instagram milik tersangka berinisial RWY, yang menawarkan jasa pengurusan dokumen resmi pemerintah secara ilegal. Layanan yang ditawarkan meliputi pembuatan KTP, akta kelahiran, kartu keluarga dan buku nikah.

“Kasus ini terungkap pada 15 April 2025. RWY diketahui menawarkan jasanya tanpa izin resmi dan bahkan memiliki dua KTP dengan NIK berbeda,” ungkap Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dalam konferensi pers Rabu (30/4/2025).

Setelah penyelidikan intensif, tim berhasil menangkap empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan pemalsuan ini. Pelaku pertama yang diamankan adalah RWY, otak sindikat ini. Dia ditangkap pada 23 April di Jalan Lintas Pekanbaru–Kuansing.

“RWY ini menerima pesanan dua KTP atas nama fiktif senilai Rp5 juta dan sebuah buku nikah seharga Rp2,5 juta,” kata Kombes Ade, didampingi Kabid Humas Kombes Anom Karibianto dan Kasubdit Siber.

Sehari kemudian, tim Subdit Siber menangkap FHS, di Jalan Melati, Marpoyan Damai, yang bertugas mencetak KTP palsu menggunakan NIK yang disuplai oleh oknum Disdukcapil. Selanjutnya, tim mengamankan RWT, pada Kamis (24/4/2025) dini hari di Rumbai Pesisir.

“RWT ini mencetak buku nikah palsu yang dipesan RWY, dengan memesan blangko dari luar kota melalui Facebook,” kata Kombes Ade.

Pelaku terakhir adalah SHP, seorang pegawai Disdukcapil Kecamatan Pinggir yang ditangkap di kantornya. Dia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan NIK palsu, surat keterangan pindah (SKPWNI), serta memberikan blanko KTP kosong kepada FHS.

“Sejumlah barang bukti yang berhasil disita berupa dua unit ponsel, satu set komputer, akun media sosial, dokumen palsu, dan blangko identitas,” kata Kombes Ade.

Menurut pengakuan para pelaku, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli sepeda motor. Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, Pasal 67 jo Pasal 65 UU Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kombes Ade mengatakan, pemalsuan data pribadi bukan kejahatan biasa karena dikawatirkan nantinya akan digunakan menghindari BI Checking, pinjaman online dan kejahatan lainnya.

“Dampaknya bisa sangat serius, mulai dari pinjaman fiktif yang lolos BI checking, pembukaan rekening untuk penipuan, hingga penyalahgunaan identitas dalam pinjaman online ilegal,” katanya.**/ald




 
Berita Lainnya :
  • Polda Riau Berhasil Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved