Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Enam Pelaku Narkoba di Gunung Sahilan
Minggu, 04-05-2025 - 17:52:58 WIB
 |
Enam pelaku Naroba ditangkap Polres Kampar |
Berkabarnews.com, Kampar - Satresnarkoba Polres Kampar menangkap enam orang pelaku tindak pidana Narkoba di tiga TKP berbeda di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan. Penangkapan dilakukan Jumat (2/5/2025) dinihari sekira pukul 02.00 Wib.
Penangkapan pertama terjadi di Jalan Dusun III, Desa Gunung Mulya dengan dua pelaku BO (42) dan RO (36). Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 0,39 gram sabu-sabu. Penangkapan kedua di Jalan Kebun Kelapa Sawit Desa Gunung Mulya dengan dua pelaku YU (33) dan SA (26). Barang bukti sabu-sabu 6.29 gram Daun Ganja Kering 5.42 gram.
"Penangkapan ketiga di Jalan Perkebunan Kebun Kelapa Sawit Desa Mulya dengan dua pelaku ED (44) dan UL (24) dengan barang bukti sabu-sabu 78.37 gram dan Daun Ganja Kering 3.90 gram," kata Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Minggu (4/5/2025).
Menurut Kasat Narkoba AKP Era Maifo, awal mula penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba ini berkat laporan masyarakat bahwa sering terjadi peredaran Narkoba di Kecamatan Gunung Sahilan. "Usai dapat laporan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan," ujar Kasat.
Awalnya, Kamis (1/5/2025) sekira pukul 23:40 Wib tim mendapatkan informasi keberadaan dua pelaku yang mencurigakan di Jalan Dusun III Desa Gunung Mulya dan benar ternyata ada dua pria berinisial BO dan RO berada di dalam rumahnya.
"kita tangkap dan lakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba di dalam kotak rokok. Mereka berdua mengakui mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama YU," jelas Kasat.
Usai mendapatkan informasi tersebut, tim lanjut ke TKP kedua yang disebut oleh pelaku BO dan RO dan Jumat (2/5/2025) sekira pukul 02.00 WIB tim langsung menangkap YU dan SA yang berada di daerah Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya.
"Pelakunpun ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu 6.29 gram Daun Ganja Kering 5.42 gram dan barang bukti lainnya," tambah Kasat.
Dari interogasi keduanya mengakui mendapatkan barang haram itu dari ED di daerah Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya. "Tidak lama kita juga berhasil mengamankan dua lagi yaitu ED dan seorang wanita UL dalam rumah dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu 78.37 gram dan Daun Ganja Kering 3.90 gram," terang AKP Era.
Pelaku ED mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari seseorang bernama RI di Rantau Perapat Sumatra Utara.
"Keenam pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar. Dari hasil tes urine keenam pelaku positif Met Amphetamin dan Positif THC," ujar Kasat Narkoba Polres Kampar.**/ald
Komentar Anda :