Polres Bengkalis Amankan 2.050 Karung Bawang Merah dan Ban Bekas Ilegal
Selasa, 06-05-2025 - 15:53:45 WIB
 |
Bawang Merah Ilegal diamankan |
Berkabarnews.com, Bengkalis - Polres Bengkalis, Riau, menggagalkan upaya penyeludupan 2.050 karung bawang merah dan ban bekas asal Malaysia, yang masuk melalui jalur laut di Pantai Sepahat, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis pada Kamis (24/4/2025) lalu.
Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Wakapolres Kompol Anton Rama Putra dalam konferensi pers saat pemusnahan bawang merah dan ban bekas ilegal asal Malaysia tersebut di TPA Dinas Lingkungan hidup (DLH) Bengkalis di Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Selasa (6/5/2025).
Menurut Wakapolres, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya kapal motor tanpa nama yang kandas di Pantai Desa Sepahat yang membawa barang ilegal.
"Kami langsung menggerakkan dua tim, masing-masing menyisir wilayah laut dan darat untuk memastikan laporan tersebut. Hasilnya, kapal motor yang membawa bawang merah dan ban bekas berhasil diamankan," ujar Kompol Anton Rama Putra.
Aparat juga mengamankan Su alias Emi (28) warga Desa Sepahat, yang bertindak sebagai anak buah kapal (ABK). Dari keterangan Su yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebagian barang seludupan tersebut telah diangkut menggunakan dua unit truk.
Mendapatkan informasi itu, tim darat kemudian melakukan sinkronisasi dan berhasil mengamankan dua kendaraan tersebut di depan toko ritel di daerah Pelintung, Kota Dumai.
Di sini tim berhasil menangkap beberapa pelaku lainnya, yakni HS alias Hendrik (36) sopir truk pengangkut bawang merah, warga Desa Celawan, Serdang Bedagai, Sumut, AS (30), kernet truk bawang, juga warga Desa Celawan, M alias Pani Gondrong (35), sopir truk pengangkut ban bekas, warga Kota Dumai, KA (27), pembeli ban bekas, warga Kota Dumai dan S alias Iz (28) warga Desa Sepahat.
"Mereka terbagi dalam dua kendaraan. Satu membawa bawang merah yang berhasil kami hentikan di daerah Pelintung, satu lagi membawa ban bekas yang kami amankan di depan Polsek Bukit Kapur," kata Wakapolres.
Dari hasil penindakan, kata Wakapolres, polisi menyita total 2.050 karung bawang merah, 200 ikat ban bekas motor, 18 ban mobil bekas, serta tiga unit kendaraan yakni satu kapal dan dua truk. Para tersangka ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyelidikan lebih lanjut.**/ald
Komentar Anda :