Perdagangan 80,5 Kg Sisik Trenggiling di Kalsel Berhadil Digagalkan
Minggu, 01-06-2025 - 14:20:49 WIB
 |
Sisik Trenggiling |
Berkabarnews.com, Kalsel - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan perdagangan 80,5 kilogram sisik trenggiling dan mengamankan tiga orang tersangka di Kalimantan Selatan (Kalsel). Trenggiling termasuk satwa liar yang dilindungi.
"Ternyata perburuan sisik trenggiling masih juga terjadi. Karena itu Ditjen Gakumhut membentuk Tim Khusus Transnational Forestry and Wildlife Crimes, Tim Unit Cyber Patrol dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU)," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho di Jakarta, Minggu (1/6/2025).
Menurut Dwi Januanto, penegakan hukum untuk menekan kejahatan perburuan satwa dilindungi teraebut ditangani berkolaborasi dengan berbagai lembaga. Langkah ini diperlukan mengingat hal ini merupakan salah satu jenis kejahatan dengan omzet terbesar keempat di dunia setelah narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia.
Menurut Dwi, terungkapnya perdagangan sisik trenggiling ini bermula dari penggalian data dan informasi bahwa ada penawaran dan penjualan dari Kalsel. Dari hasil penggalian informasi diperoleh bahwa target berinisial GS, HM dan GL akan bertransaksi di wilayah Kabupaten Balangan, Kalsel.
Pada hari Jumat (30/5/2025) kata Dwi, Tim Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan merencanakan melakukan kegiatan operasi peredaran satwa yang dilindungi, yang diawali dengan penyelidikan terhadap lokasi target. Terungkap peran GS sebagai pemilik sisik trenggiling dengan jumlah 15,5 kg.
"Sedangkan HM dan GL juga sebagai pemilik sisik trenggiling seberat 65 kg. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Pos Gakkumhut Banjar Baru untuk diserahkan ke penyidik dan diproses lebih lanjut," katanya.**/ant
Komentar Anda :