Karantina Riau Musnahkan 25,9 Ton Mangga Ilegal Asal Malaysia
Kamis, 12-06-2025 - 18:55:35 WIB
Pemusnahan mangga dari Malaysia
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Bengkalis - Karantina Riau melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Bengkalis memusnahkan 25,9 ton mangga ilegal hasil tangkapan Satgas Patroli Laut Bea Cukai. Pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Sungai Pakning, Bengkalis dengan cara dibakar dan ditimbun, Kamis (12/6/2025).

Berdasarkan keterangan Bea Cukai Bengkalis, seluruh mangga diangkut oleh KM. Julia II diduga berasal dari Malaysia dan ditangkap di Perairan Pambang, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Rabu, 21 Mei 2025. Barang kemudian diserahterimakan pada Karantina Riau untuk dimusnahkan.

Menurut Turhadi Noerachman, Kepala Karantina Riau, pemusnahan 25,9 ton mangga senilai Rp 518,4 juta adalah bentuk sinergi antara Karantina dengan Bea Cukai.

Dengan pemusnahan ini, Karantina Riau sebagai garda terdepan ketahanan pangan nasional telah berhasil melindungi petani mangga lokal dari ancaman hama dan penyakit tanaman, sekaligus menyelamatkan masyarakat dari potensi cemaran yang mungkin terbawa oleh mangga yang tidak terjamin kesehatannya.

“Persyaratan pemasukan buah mangga ke dalam wilayah NKRI harus dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate dari negara asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan dilaporkan kepada petugas karantina," kata Turhadi Noerachman.

Menurutnya, pemasukan buah mangga ini tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan di bidang perkarantinaan karena Provinsi Riau bukan termasuk tempat pemasukan buah impor yang ditetapkan.

Turhadi mengatakan, tindakan karantina berupa pemusnahan mangga ini adalah bentuk tindakan tegas Badan Karantina Indonesia dalam mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang berasal dari luar negeri serta bentuk pengawasan keamanan pangan bagi masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Penegakan Hukum Karantina Riau, sepanjang tahun 2025, total buah mangga yang dimusnahkan di wilayah Riau sebanyak 64,8 ton dengan rincian 23,29 ton dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Dumai, 15 ton dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Tembilahan, dan 25,9 ton dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Bengkalis.

Adapun ancaman pidana yang melanggar persyaratan impor sesuai Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.**/ald




 
Berita Lainnya :
  • Karantina Riau Musnahkan 25,9 Ton Mangga Ilegal Asal Malaysia
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved