Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Hancurkan 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh
Selasa, 24-06-2025 - 18:25:20 WIB
TERKAIT:
   
 

 

Berkabarnews.com, Aceh - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar ganja dalam ladang seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh dan menetapkan dua tersangka berinisial F alias Podan dan MR masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Selasa (24/6/2025) dalam pengungkapan kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial YH alias Musra selaku kurir dan KR selaku pengemas ganja.

Terbongkarnya ladang ganja tersebut bermula ketika penyidik mengungkap tindak pidana narkoba berupa ganja kering seberat 27 kilogram di Bener Meriah, Aceh, pada akhir bulan Mei 2025. Dalam pengungkapan tersebut penyidik menangkap tersangka YH yang mengaku ganja kering itu adalah milik F yang kini masuk DPO.

“F memerintahkan tersangka YH dan MR (DPO) untuk diantarkan (ganja) ke Siantar, Sumatera Utara, dengan dijanjikan upah sebesar Rp300.000,00 per kilogram dan yang melakukan packing terhadap ganja tersebut adalah tersangka KR yang selanjutnya berhasil ditangkap,” kata Brigjen Pol. Eko.

Dalam proses penyidikan, lanjut Brigjen Pol. Eko, tersangka YH mengatakan bahwa terdapat ganja yang biasa disimpan oleh F di gubuk milik F. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 8 kilogram ganja. Tersangka YH juga mengungkapkan bahwa terdapat ladang ganja milik F di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Tim gabungan mulai mencari ladang ganja milik F pada tanggal 17–19 Juni 2025 di kabupaten tersebut. Hasilnya, ditemukan lima titik lokasi ladang ganja yang diduga milik F.

Kemudian, pada tanggal 20–22 Juni 2025, tim gabungan kembali melakukan operasi pencarian ladang ganja. Hasilnya, ditemukan tiga titik lokasi lain ladang ganja, yaitu di Desa Blang Meurandeh dan di Desa Kuta Teungoh.

“Dari hasil operasi, ditemukan total sebanyak delapan titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan kurang lebih 25 hektare dan perkiraan umur tanaman berkisar antara 4–6 bulan, sebanyak kurang lebih 960.000 batang ganja seberat sekitar 180 ton,” kata Brigjen Pol. Eko.

Selanjutnya, tujuh titik ladang ganja itu dimusnahkan pada tanggal 22–23 Juni 2025. Adapun titik ladang ganja ke-8 dimusnahkan pada hari ini.

"Modus yang dilakukan tersangka F adalah menanam ganja pada kebun miliknya. Setelah dipanen, kemudian ganja kering dikemas di sebuah gubuk untuk selanjutnya dikirimkan oleh kurir ke pemesan," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, dilansir Antara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keberhasilan penemuan 25 hektare ladang ganja di delapan titik tersebut adalah berkat kerja sama dengan berbagai elemen, termasuk masyarakat setempat yang dikoordinasi oleh beberapa tokoh pemuda,” kata Eko.**/ant

 




 
Berita Lainnya :
  • Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Hancurkan 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved