Menteri Nusron Sosialisasikan Urgensi Pendaftaran Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan
BNEWS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025). Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam arahannya menyampaikan sejumlah urgensi pendaftaran tanah ulayat yang harus segera dilakukan oleh masyarakat hukum adat.
“Kalau tidak segera didaftarkan, suatu hari akan ada pihak yang mengklaim tanah tersebut, baik dari individu maupun badan hukum, sehingga kemudian terjadi konflik. Di sinilah urgensi dan pentingnya mengapa tanah hak ulayat harus didaftarkan,” tegas Nusron.
Selain untuk mencegah konflik, ia melanjutkan, pendaftaran tanah ulayat juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas tanah komunal milik masyarakat hukum adat. Dalam proses perlindungan tanah ulayat ini, Nusron menyebut bahwa kekuatan kelembagaan adat memegang peran penting.
“Kalau sudah terdaftar atas nama masyarakat adat, tidak ada satu pun yang bisa mengklaim, memiliki, atau menyertipikasi tanpa persetujuan kelembagaan adat. Kalau anggotanya 5.000 orang, maka harus ada tanda tangan dari 5.000 orang. Ini bentuk mitigasi agar tanah adat tidak dicaplok oleh pihak lain,” jelasnya.
Pendaftaran tanah ulayat juga diyakini dapat mencegah terjadinya konflik agraria seperti yang telah terjadi di sejumlah provinsi lain.
“Di beberapa daerah, tanah adat hilang karena dulu tidak ada kesadaran untuk mendaftarkan. Sekarang, masyarakatnya mau menanam sawit saja sulit karena tidak memiliki lahan. Kalau masyarakat adatnya utuh dan kompak seperti di Sumatera Barat, insyaallah masih bisa bertahan. Tapi kalau tidak kompak, ini bisa menjadi bahaya,” terang Nusron.
Menteri ATR/Kepala BPN pun mengajak seluruh pihak di Kalimantan Selatan—baik masyarakat hukum adat, pemerintah daerah, maupun jajaran ATR/BPN—untuk memprioritaskan pendaftaran tanah ulayat demi mencegah konflik di masa depan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, turut memberikan dukungan terhadap langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat. Ia menilai, penguatan perlindungan hukum terhadap tanah adat harus dimulai dari proses identifikasi dan pencatatan yang jelas.
“Kalau kita bisa lindungi dan kita bisa identifikasi mana yang betul-betul tanah adat dan tanah ulayat, maka insyaallah berbagai isu terkait pencaplokan tanah ulayat—yang selama ini sering dialamatkan kepada pihak swasta, investor, dan sebagainya—bisa kita mitigasi sejak awal. Perlindungan hukumnya bisa kita pastikan sejak awal,” tegas Ketua Komisi II DPR RI.
Untuk diketahui, dalam kesempatan ini juga diserahkan 314 sertifikat kepada 10 orang perwakilan yang hadir. Sertifikat yang diserahkan terdiri atas sertifikat Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), sertifikat wakaf, dan sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Turut hadir dalam kegiatan ini: Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Suwito; Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan; Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Azis beserta jajaran; bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan; serta jajaran Forkopimda setempat.**/rls
Komentar Anda :