Miris, Bocah Perempuan 12 Tahun Warga Salo Kampar Dihamili Ayah Tiri
Kamis, 16-10-2025 - 17:00:47 WIB
 |
Pelaku pencabulan anak tiri |
Berkabarnews.com, Kampar - Sungguh miris. Anak perempuan yang masih berusia 12 tahun dengan inisial AL menjadi korban kekerasan seksual ayah tirinya sendiri di Kecamatan Salo, kabupaten Kampar. Bocah perempuan ini hamil 5 bulan dan dicabuli pelaku sejak berusia 10 tahun.
Terungkapnya perbuatan pelaku, FO (42) saat ibu korban SE (47) membawa korban yang mengeluh sakit perut ke tukang urut. Mereka merupakan warga Salo kabupaten Kampar.
Awalnya sang ibu menyuruh korban untuk diurut. Tapi tukang urut setelah memegang perut korban mengatakan bahwa dia tidak berani mengurut korban karena sedang hamil
"Dari sanalah ibu korban tahu dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kampar," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (16/10/2025).
Mendengarkan hal itu, ibu korban menanyakan kepada anaknya siapa yang menghamilnya dan korban mengatakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh bapak tirinya.
"Korban mengakui bahwa ayah tirinya telah melakukan pencabulan kepada korban semenjak korban berusia 10 tahun, ketika korban masih duduk dibangku kelas 5 SD hingga kejadian terakhir pada bulan Oktober 2025," ungkap Kasat Reskrim .
Perbuatan bejat pelaku mengakibatkan korban hamil sekitar 5 bulan. Mendengar ucapan anaknya, ibu korban terasa terpukul dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres kampar.
Pada Rabu (15/10/2015) Ibu korban bersama anaknya datang ke Polres Kampar untuk membuat Laporan Polisi.
Mendapatkan laporan tersebut Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
"Sekira pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Polres Kampar langsung menuju ke Kecamatan Salo untuk mencari keberadaan pelaku, kemudian setelah dilakukan pencarian tim menemukan pelaku yang sedang bekerja di kebun yang berada di Desa Siabu," tambah AKP Gian.
Kanit PPA Polres Kampar beserta tim Opsnal Polres Kampar langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," kata Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.**/ald
Komentar Anda :