Polsek Tapung Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Dua TKP Berbeda
Sabtu, 08-11-2025 - 15:21:22 WIB
Tiga Pelaku Narkoba yang ditangkap
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Kampar - Personel Polsek Tapung, Polres Kampar, berhasil menangkap tiga pelaku Narkoba jenis sabu-sabu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, Jum'at (7/11/2025) malam. 

TKP pertama di Lapangan bola kaki Akasia 14 Desa Gading Sari, ditangkap dua pelaku  IN (19) warga Desa Indrapuri dan FI (18) warga Desa  Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung. Barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu 1,59 gram diamankan.

Di TKP kedua di sebuah ruko kosong Flamboyan V Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung disana ditangkap pelaku berinisial BO (23) warga Desa Tanjung Sawit, darinya ikut diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 2,52 Gram.

Menurut Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, penangkapan pelaku ini berawal informasi masyarakat adanya peredaran dan penyalah guna narkotika jenis sabu di Lapangan bola kaki Akasia 14 Desa Gading Sari. 

"Unit Reskrim Polsek Tapung langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sesampai di TKP kedua pelaku IN dan FI sedang duduk di belakang gawang lapangan bola kaki kemudian tim opsnal mengamankan dan melakukan pengeledahan bersama perangkat Desa," terang Kompol David.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sedang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik dan ditemukan di samping kedua pelaku duduk. "Pelaku kita interogasi dan mengakui mendapatkan barang haram itu dari BO," jelas Kapolsek.

Selanjutnya langsung dilakukan pengembangan dan melacak keberadaan pelaku BO yang diketahui berada di Desa Tanjung Sawit. "Pelaku BO saat itu ditemukan sedang duduk di depan ruko kosong dan tim menangkap pelaku bersama barang bukti," tutur Kapolsek.

Saat Bo digeledah ditemukan  18 paket kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening dibalut tisu putih di tanah. "Saat diinterogasi pelaku BO mengaku mendapatkan barang bukti itu dari dari AD di Pekanbaru," kata Kompol David.

Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti lainnya di bawa ke Polsek Tapung guna penyelidikan lebih lanjut. "Pelaku kita jerat pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek Tapung.**/ald

 




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Tapung Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Dua TKP Berbeda
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved