Tangkap 5 Pengedar Narkoba di Riau BNN Sita Sabu 176 Gram
Rabu, 12-11-2025 - 14:27:25 WIB
 |
| Barang bukti Narkoba |
Berkabarnews.com, Rohil- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap lima pengedar narkotika dan menyita 176 gram sabu di rumah para tersangka. Kelima tersangka yang ditangkap adalah Suhendri (36), Ade Bramasta (37), Alponsius (45), Feri Saputra (38), dan Andesta Adenata (22).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau Kombes Ali Machfud, terkait adanya transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Km 16 Bangko Bakti, Bangko Pusako, Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Selasa (11/11/2025) pukul 10.00 WIB.
Menurut Kepala BNN Riau Brigjen Christ Reinhard Pusung dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025), pada pukul 21.30 WIB pada hari yang sama, petugas menangkap kelima tersangka yang sedang berada di rumah tersebut. Petugas lalu menggeledah badan serta rumah tersangka, disaksikan oleh ketua RT dan warga setempa
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotik dan non-narkotika. Dari hasil Interogasi singkat bahwa narkotika yang ditemukan tersebut merupakan milik tersangka Andesta Adenata. Dalam melakukan aktivitas penjualan narkotika tersebut, Ia dibantu oleh kakinya yang berjumlah empat orang tersebut.
Sejumlah barang bukti diamankan petugas, di antaranya sabu seberat 176,46 gram, 2 unit timbangan digital, 5 unit ponsel, gulungan plastik bening lis merah diduga untuk membungkus sabu, uang hasil penjualan narkotika senilai Rp 5.495.000.
"Saat ini barang bukti serta lima orang tersangka telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Crist.**/ald
Komentar Anda :