Oknum Polisi Terlibat Jaringan Sabu 1 Kg Segera Disidang Di PN Dumai
Minggu, 16-11-2025 - 16:00:49 WIB
Berkabarnews.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) dalam kasus narkotika oknum polisi Bripka Alex Sander dan tersangka segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai.
Bripka Alex diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu seberat 1 kilogram dan Ia ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau saat bersantai di sebuah rumah makan di Pekanbaru saat Operasi Antik Lancang Kuning 2025.
Selain Alex, tiga tersangka lainnya (Muhammad Rafi alias Rafi, Ari Perdana alias Ari, dan Alwu Yuda alias Yuda) turut diamankan pada 10-12 September 2025 di tiga lokasi berbeda: Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hilir.
Kejaksaan sebelumnya menerima dua SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). SPDP untuk Rafi, Ari, dan Yuda masuk pada 17 September 2025, sementara SPDP untuk Alex menyusul dua hari kemudian.
Setelah penelitian berkas, JPU menyatakan perkara keempat tersangka lengkap. Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan pada Jumat (14/11/2025) di kantor Kejari Dumai.
"Proses tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Dumai," kata Kasi Pidum Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution, Minggu (16/11/2025).
Hendar menjelaskan, perkara dilimpahkan ke Dumai karena locus delicti tindak pidana berada di wilayah tersebut.
Saat ini JPU sedang mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Dumai. Proses persidangan akan segera digelar setelah penetapan majelis hakim.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu dalam jumlah besar di Dumai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Riau menangkap Rafi, Ari, dan Yuda serta menyita paket sabu seberat 1 kilogram.
Dari pemeriksaan, Rafi mengaku memperoleh barang tersebut dari Bripka Alex. Polisi kemudian memburu dan menangkap Alex di Pekanbaru.
Dari penangkapan itu, turut disita barang bukti berupa telepon genggam dan kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba.**/ald
Komentar Anda :