Polsek Tambang Tangkap Dua Pelaku Narkoba, BB 10 Paket Sabu
Sabtu, 22-11-2025 - 12:01:56 WIB
TERKAIT:
   
 

Berkabarbews.com, Kampar- Jajaran Polsek Tambang menangkap dua pelaku Narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Simpang Durian, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (20/11/2025).

Pelaku adalah BU (51) warga Desa Kualu Nenas dan  MU (45) warga Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

"Dari pelaku BU yang ditangkap di rumahnya berhasil diamankan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu siap edar," jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.

Kronologi penangkapan kedua pelaku ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Dusun IV Simpang Durian Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim langsung ke TKP di rumah pelaku BU dan ditemukan juga pelaku MU di sana. Saat penggeledahan ditemukan 10 paket sabu-sabu, alat hisap bong, kaca virek dan lainnya.

"Saat diinterogasi pelaku BU mengakui narkoba itu miliknya yang ia dapat dari pelaku MU. "Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tambang," pungkas Kapolsek Tambang.**/ald

 




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Tambang Tangkap Dua Pelaku Narkoba, BB 10 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved