Berkabarnews.com, Kampar - Satreskrim Polres Kampar berhasil tangkap seorang pelaku pengeroyokan berinisial RI (24) warga Kota Dumai yang terjadi di Jalan Kebun Kenes, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar,Kamis (20/11/2025) sekira pukul 17.00 Wib.
Kejadian ini sebelumnya dilaporkan oleh Abdul Sarif (40) ke Polres Kampar karena terjadi penganiaya berat kepada korban Jamhor (55), warga Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu ke Polres Kampar pada Minggu (2/11/2205) lalu.
"Berbekal barang bukti Vidio dan pemeriksaan saksi-saksi maka pelaku langsung kita kejar ke Kota Dumai," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Minggu (23/11/2025).
Awal mula kejadian ini pada Minggu (2/11/2205) sekira pukul 10.00 Wib, saat pihak koperasi KOPOSAN datang ke kebun KENES membawa sekelompok massa dengan tujuan ingin melakukan pemanenan di kebun milik KENES.
Selanjutnya pengurus dan pihak keamanan dari pihak KENES melarang, setelah itu terjadilah perdebatan dan pengeroyokan terhadap Jamhur, Sobrantas dan Wismar Susanto. "Sehingga korban Jamhur mengalami luka dan tidak sadarkan diri dan dilarikan kerumah Sakit Arifin Ahmad Pekanbaru," jelas Kasat.
Pengeroyokan tersebut atas suruhan Alfajri dari pihak Koperasi KOPOSAN. Setelah mendapatkan laporan tersebut pada Kamis (20/11/2025) Tim resmob Sat Reskrim Polres Kampar berangkat ke Kota Dumai dan didapatkan informasi bahwa terduga pelaku pengeroyokan sedang berada di Kota Dumai.
"Tim Resmob Polres Kampar sampai sekira pukul 22.00 Wib dan langsung melakukan profiling serta memantau keberadaan terduga pelaku," ungkap Kasat.
Kemudian pada Jumat Tim Resmob Polres Kampar berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Dumai dan melanjutkan pencarian pelaku yang diduga berada disekitar Desa Pinggir Sungai Kecamatan Sungai Sembilan.
"Tim gabungan mendapatkan informasi bahwasanya salah seorang terduga pelaku RI sedang mengarah ke tepi sungai menaiki sepeda motor," terang AKP Gian. Selanjutnya Tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku. "saat diamankan terduga pelaku bersikap tidak kooperatif," ujar Kasat.
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku dan terduga pelaku mengakui perbuatannya dan berdasarkan keterangan pelaku RI, ia melakukan pengeroyokan tersebut dengan 2 orang rekannya yang berinisial IS dan FA. Kemudian terduga pelaku di bawa ke polres kampar untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat pasal Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP," pungkas AKP Gian Wiatma Jonimandala.**/ald
Komentar Anda :