Polsek Tambang Tangkap Wanita yang Tipu Korban Hingga Puluhan Juta
Selasa, 30-12-2025 - 15:35:49 WIB
Berkabarnews.com, Kampar - Jajaran Polsek Tambang berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Aursati, Kecamatan Tambang, yang merugikan korban Rp 91.500.000 juta rupiah. Pelaku seorang wanita ditangkap pada Senin (29/12/2025).
Pelaku dengan inisial EC (40) ini melakukan penipuan terhadap korban Nisma (52) pada Rabu (14/8/2024). "Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti akhirnya pelaku kita tangkap,"jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.
Diungkapkan Kapolsek, awal kejadian ini terjadi pada Jumat (28/6/2024) sekira pukul 10.00 Wib saat korban sedang di rumah bersama anaknya Chika, tiba-tiba datang perempuan yang bernama EC dengan maksud untuk meminjam uang kepada korban sebesar Rp.10 juta.
"Saat itu terlapor berjanji akan membayarkan uang tersebut, setelah dua minggu namun terlapor tidak dikembalikan," ujar Kapolsek.
Selanjutnya, beberapa bulan kemudian pelaku datang kembali ke rumah korban dan meminjam uang korban sebesar Rp. 41.500.000 juta rupiah. "Dan korban kembali meminjamkan dengan pelaku dengan menggadaikan sertifikat surat tanah," terang AKP Aulia.
Selanjutnya, pelaku kembali datang ke rumah korban dan meminjam uang sebesar Rp 40 dengan alasan untuk melunasi hutang keponakannya di Bank dan semua uang korban yang dipinjam terlapor sebanyak Rp 91.500.000-. "Namun sampai saat ini korban tidak ada itikad baik untuk melunasinya dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang pada Kamis (25/9/2025),"tambah Kapolsek.
Setelah itu, Unit Reskrim beserta anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan sampai ke tahap penyidikan. "Kita langsung memeriksa pelaku dan mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan," ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Tapung ini.
Kemudian pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Polsek Tambang serta selanjutnya dititip di tahanan wanita Polres Kampar untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. "Pelaku kita jerat Pasal 372 KUH. Pidana atau 378 KUH. Pidana," pungkas AKP Aulia.**/ald
Komentar Anda :