Polsek Tambang Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Bawah Umur
Kamis, 01-01-2026 - 20:43:23 WIB
 |
| Pelaku pencabulan |
Berkabarnews.com, Tambang- Seorang pria dengan inisial PU (21) ditangkap Polsek Tambang di rumah mertuanya, karena telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, IH (17) pada Kamis (6/11/2025) lalu. Aksi bejad pelaku terjadi saat korban sedang bermain HP di kamar.
"Pelaku berhasil kita tangkap di rumah mertuanya pada Kamis (1/1/2026) sebelumnya pelaku sempat kabur usai dilaporan korban ke Mapolsek," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, Kamis (1/1/2026).
Awal kejadian pelau berpura-pura hendak menompang mencas HP di kamar korban. Tiba-tiba pelaku memeluk korban dari belakang, Korban mengelakkan tangan pelaku, tetapi pelaku langsung membekap mulut Korban menggunakan tangannya.
"Korban saat itu sempat melawan, namun pelaku mengigit leher Korban kemudian menelentangkan Korban dan mencabuli korban dengan paksa," kata AKP Aulia.
Setelah melampiaskan nafsu bejadnya pelaku meninggalkan korban. "Korban langsung menceritakan kepada keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres," ungkap Kapolsek Tambang.
Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Tambang langsung melakukan pencarian terhadap korban. "Namun korban berhasil melarikan dari dan akhirnya hari ini (red Kamis (1/1/2026)) kita mengetahui keberadaan pelaku dimana saat itu berada di rumah mertuanya," kata AKP Aulia.
Usai pelaku ditangkap dan diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap koban. "Terhadap pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tambang untuk proses pemberkasan dan kita jerat Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 atau Pasal 82 Uu No 17 Tahun 2016," tegas AKP Aulia Rahman.**/ald
Komentar Anda :