Pelaku Pencurian Kabel PJU di Pintu Gerbang Tol Dumai Ditangkap
Selasa, 06-01-2026 - 14:41:45 WIB
Pencuri kabel PJU Tol
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Dumai - Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di pintu keluar Gerbang Tol Dumai di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur. Dua orang pelaku diamankan, sementara sejumlah lainnya masih diburu polisi.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 02.14 WIB. Saat itu, petugas Piket Kamtib Ranting III Tol Permai menangkap tangan seorang pria berinisial AL alias Awi, saat mencuri kabel PJU jenis NYFGBY 4C-10 mm² di Jalur B akses keluar Gerbang Tol Dumai.

Pelaku kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur pada pukul 11.00 WIB untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, AL mengakui perbuatannya dan menyebut aksi pencurian dilakukan bersama dua rekannya berinisial R dan D, yang berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan penyelidikan. Pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur memperoleh informasi keberadaan pelaku lain berinisial RH, yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Informasi tersebut dilaporkan Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Ipda Wan Boby Dharmawan, kepada Kapolsek Bukit Kapur Iptu Zulfahli. Tim Reskrim langsung bergerak dan mengamankan Rahmad Hidayat di rumahnya di Jalan Soekarno Hatta Gang Setia, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur.

"Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui ikut melakukan pencurian kabel PJU bersama pelaku sebelumnya," ujar Kapolsek Bukit Kapur, Selasa (6/1/2026).

Rahmad Hidayat juga mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama AL dan seorang pelaku lain berinisial RR, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan potong, senjata tajam, sepeda motor, serta gulungan kabel PJU hasil curian.

"Polsek Bukit Kapur menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku lain yang masih buron. Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ungkapnya.**/ald

 




 
Berita Lainnya :
  • Pelaku Pencurian Kabel PJU di Pintu Gerbang Tol Dumai Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved