Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Simalinyang
Kamis, 08-01-2026 - 19:28:38 WIB
 |
| BB Narkoba |
Berkabarnews.com, Kampar - Polsek Kampar Kiri Hilir menangkap seorang pria pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar. Dari tangan pelaku ditemukan 7,74 Gram sabu-sabu atau 53 paket siap edar.
Pelaku dengan inisial AR (40) ditangkap saat berada di rumahnya, Rabu (7/1/2026), seperti dikatakan Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Ferry C Ambarita. "Pelaku kita tangkap saat berada di rumahnya, sebelumnya kita mendapatkan informasi bahwa ada pelaku pengedar Narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.
Usai terima laporan itu, Tim langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku yang dicurigai yaitu Pelaku AR ini. "Ia diduga kuat menguasai dan menyimpan Narkoba di rumahnya dan kita angsung menangkap pelaku di dalam rumahnya,"jelas Kapolsek.
Selanjutnya disaksikan oleh aparat desa setempat lalu dilakukan penggeledahan didalam lemari rak piring ditemukan kotak plastik yang berisikan 53 paket diduga Narkotika jenis sabu, sendok sabu yang terbuat dari pipet dan se ball plastik bening.
"Pelaku kita interogasi dan mengakui bahwa barang haram itu diperoleh dari RO lalu team berangkat ke rumah RO yang juga berada di Desa Simalinyang dan setelah sampai ternyata RO tidak berada dirumahnya," kata Kapolsek.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses penyidikan selanjutnya. "Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas Kapolsek.**/ald
Komentar Anda :