KPK Tetapkan Mantan Menag Gus Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Haji
Jumat, 09-01-2026 - 18:00:53 WIB
 |
| Gus Yaqut |
Berkabarnews.com, Jakarta - KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Tetapi KPK menyatakan BPK masih melakukan kalkulasi kerugian negara.
'BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Kedua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Tapi keduanya belum ditahan.
"Confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujarnya.
KPK sebelumnya pernah menyatakan perhitungan awal yang dilakukan menunjukkan dugaan kerugian dalam kasus ini sekitar Rp 1 triliun. Pada Rabu (7/1/2026), KPK menyebutkan BPK sepakat kerugian negara dalam kasus ini bisa dihitung.
Kasus ini sendiri terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden
Jokowi waktu itu melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.**/ara
Komentar Anda :