Polsek Tapung Hilir Tangkap Pengedar Narkoba Warga Kijang Jaya
Sabtu, 10-01-2026 - 21:45:53 WIB
 |
| Pelaku Narkoba |
Berkabarnews.com, Kampar - Jajaran Polsek Tapung Hilir, Polres Kampar, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Seorang pengedar berinisial EY (36), warga Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan pada Sabtu (10/1/2026) malam.
Penangkapan tersangka EY berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkotika jenis sabu di sebuah bengkel las yang terletak di RT. 008 RW. 003 Dusun II Desa Kijang Jaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA Hazli Murham, beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Setelah melakukan penggeledahan di bengkel las milik tersangka EY yang disaksikan oleh aparat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 19 bungkus paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 3,05 gram. Tersangka EY mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari KN (DPO) di SP 6 Desa Tandan Sari Kec. Tapung Hilir.
Hasil tes urine terhadap pelaku EY menunjukkan positif Metamphetamin. Selanjutnya, tersangka EY beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, sehingga kasus ini berhasil diungkap.
"Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba," katanya.**/ald
Komentar Anda :