Korupsi Kuota Haji, KPK: Peran Mantan Kemenag Bagikan Kuota Haji Khusus
Minggu, 11-01-2026 - 14:54:50 WIB
 |
| Asep Guntur Rahayu |
Berkabarnews.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tahun 2024. KPK juga menemukan aliran uang atau kickback dalam kasus ini meski masih terus didalami.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Yaqut adalah pihak yang membagikan kuota tambahan 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi dengan jumlah yang sama untuk haji khusus dan reguler. Hal itu melanggar aturan karena harusnya pembagian kuota haji 93 persen untuk reguler dan sisanya untuk haji khusus.
"Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Asep kepada wartawan di gedung KPK, Minggu (11/1/2026).
Sedangkan peran Gus Alex, turut serta dalam pembagian kuota haji tersebut. "Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian," katanya.
KPK juga telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka kasus ini pada Jumat (9/1/2026). Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut menjabat Menag. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden saat itu, Jokowi, melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menduga ada kongkalikong antara pihak di Kemenag dan travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan itu.
KPK menyebutnya sebagai uang percepatan dengan nilai USD 2.400 per anggota jemaah atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini. Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan pada 2024 yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus untuk meraup keuntungan pribadi.
Oknum Kemenag itu diduga mematok harga USD 2.400-7.000 per orang yang hendak berangkat haji tanpa antre pada 2024 lewat kuota haji khusus tambahan.**/ara
Komentar Anda :