Kasus Suap Kantor Pelayanan Pajak Jakut, KPK Geledah Kantor Dirjen Pajak
Selasa, 13-01-2026 - 14:46:22 WIB
Berkabarnews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) di Jakarta, terkait penyidikan dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.
“Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (13/1/2026). Dalam penyidikan kasus tersebu, sebelumnya, KPK juga sempat menggeledah KPP Madya Jakut pada Senin 12 Januari 2026.
Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang. KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.**/ara
Komentar Anda :