Polres Kampar Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi Owa Ungko
Selasa, 27-01-2026 - 19:19:31 WIB
Keterangan Pers tentang perdagangan Owa Ungko
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Kampar - Polres Kampar menangkap seorang pelaku yang akan memperjualbelikan satwa dilindungi jenis Owa Ungko (Hylobates Agilis), Senin (26/01/2026). Pelaku berinisial DE (30), warga Desa Salo, Kecamatan Salo, ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli satwa langka tersebut.
 
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas Polres Kampar AKP Rekmusnita mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima mengenai adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi.
 
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di jalan Lingkar Bangkinang Kota," ujar Kapolres.
 
Saat penangkapan, petugas menemukan seekor Owa Ungko yang disimpan dalam kotak kardus rokok. Pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan satwa tersebut.
 
"Owa Ungko ini merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku yang memperjualbelikan satwa dilindungi," tegas Kapolres.
 
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia menjual Owa Ungko tersebut dengan harga Rp 8 juta. Pelaku juga telah menerima uang muka sebesar Rp 500 ribu melalui transfer. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
 
"Kami akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk perawatan Owa Ungko ini," kata Kasat Reskrim.
 
Kapolres Kampar juga mengimbau kepada masyarakat dan instansi terkait untuk meningkatkan sosialisasi mengenai perlindungan satwa liar.
 
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian satwa liar. Jika mengetahui adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi, segera laporkan kepada pihak kepolisian," imbau Kapolres.**/ald

 




 
Berita Lainnya :
  • Polres Kampar Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi Owa Ungko
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved