Polres Bengkalis Tangkap Tiga Pelaku Illegal Logging di Sungai Nibung
Jumat, 30-01-2026 - 16:02:45 WIB
 |
| Kayu hasil Illog |
Berkabarnews.com, Bengkalis - Polres Bengkalis mengungkap praktik pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu malam (28/1/2026). Dalam oengungkapan Illog ini petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang terlibat dalam aktivitas penebangan pohon secara ilegal
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar Jumat (30/1/2026) menjelaskan, operasi pengungkapan kasus illog ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel. Operasi ini merupakan langkah nyata Polres Bengkalis menindaklanjuti atensi Kapolda Riau terkait pemberantasan kejahatan kehutanan di Riau.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita satu unit kapal pompong berwarna hitam yang bermuatan kayu jenis mahang berbentuk bulat dengan panjang sekitar 220 sentimeter.
"Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan tumpukan kayu mahang yang sengaja diapungkan di sepanjang tepi sungai. Total kayu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai volume setara dengan delapan unit truk colt diesel, yang rencananya akan segera diolah menjadi papan siap jual," jelas Fahrian.
Keberhasilan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas keluar-masuknya truk bermuatan kayu di kawasan Sungai Nibung. Menanggapi informasi tersebut, Tim Tipidter bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif di lapangan sejak Rabu sore guna memastikan kebenaran aktivitas ilegal tersebut.
Tim menemukan tumpukan kayu yang terapung, dan setelah dilakukan pengintaian hingga pukul 19.30 WIB, terlihat sebuah kapal pompong mendekat untuk menarik kayu-kayu tersebut ke daratan. "Petugas pun segera melakukan penyergapan dan mengamankan tiga orang yang berada di atas kapal tanpa perlawanan," ucap Fahrian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku bekerja di bawah perintah seseorang berinisial K yang berdomisili di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Kayu-kayu tersebut juga diduga kuat milik seorang individu berinisial P, yang saat ini identitasnya tengah didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Siak Kecil untuk proses penyidikan lebih mendalam. Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus mengejar jaringan utama di balik praktik ini guna memberikan efek jera serta melindungi kekayaan alam dari eksploitasi ilegal yang merugikan negara," tegas Fahrian.**/ald
Komentar Anda :