Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Intan Jaya
Jumat, 24-07-2026 - 09:57:08 WIB
 |
| Barang bukti |
Berkabarnews.com, Kampar - Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap dua orang pelaku narkoba jenis sabu-sabu di Desa Intan Jaya, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, pada Rabu (22/7/2026) sekira pukul 13.30 Wib. Kedua pelaku pengedar Narkoba ini berinisial ZU (50) dan AG (37).
dari hasil penangkapan keduanya berhasil diamankan 5 paket sabu-sabu dengan berat bruto 22.83 gram.
Menurut Kasat Narkoba Polres Kampar, IPTU Rifles Bagariang, satu pelaku diduga sebagai pengedar dan AG merupakan kurir barang haram tersebut. Keduanya sudah kita amankan di Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. BB yang berhasil disita 22.83 gram sabu-sabu," kata Kasat.
Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan saat mereka diduga sedang melakukan transaksi narkoba di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat dan ditemukan 5 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip.
Menurut Kasat, 2 paket ditemukan di atas lantai dapur yang sempat dibuang menggunakan tangan sebelah kanan oleh pelaku ZU saat diamankan dan 3 paket ditemukan di dalam botol obat nyamuk Merek VAPE warna ungu di dalam kamarnya.
"Saat diinterogasi ZU mengakui barang Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, dan juga mengakui menjemput barang tersebut secara bersama-sama dengan pelaku AG kepada SU di daerah Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu," terang Kasat Narkoba.
Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut. "Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," kata Rifles Bagariang.**/ald
Komentar Anda :