Polres Inhu Tangkap Dua Pelaku Narkoba Amankan BB 9,31 Gram Sabu
Minggu, 16-08-2026 - 16:58:53 WIB
Dua pelaku narkoba di Polres Inhu
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Inhu - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap dua pria pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu berinisial NA alias Nanda (31) dan SHR alias Mamang (49), di dua lokasi berbeda di Kecamatan Rengat Barat, Sabtu (15/8/2026) dini hari.

"Dalam penangkapan tersebut keduanya sempat mencoba melarikan diri dan sempat membuang barang bukti sabu-sabu," kata Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, Minggu (16/8/2026). 

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Kusuma, Gang Pelajar, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. Informasi tersebut diterima polisi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Aparat kepolisia kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada satu pelaku bernama Nanda. Sekitar pukul 02.30 WIB pada Sabtu (15/8/2026), tim Satresnarkoba mendatangi rumah Nanda. Saat hendak diamankan, Nanda mencoba melarikan diri sambil membuang barang yang diduga narkotika.

Petugas langsung melakukan pengejaran dan penggeledahan di sekitar lokasi. Hasilnya, polisi menemukan dua bungkus sabu di sekitar tempat tersangka diduga membuang barang tersebut. Satu bungkus lainnya ditemukan terselip di saku celana Nanda.

"Total barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Nanda sebanyak 2,79 gram," kata Kapolres.

Dalam pemeriksaan awal, Nanda mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial SHR alias Mamang. Berbekal keterangan Nanda, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari SHR. Sekitar pukul 04.00 WIB, tim menemukan SHR berada di Dusun Bunga Tanjung, Desa Sungai Dauh, Kecamatan Rengat Barat.

SHR juga mencoba melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. Ia bahkan diduga sempat membuang barang bukti. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan SHR. Dari lokasi, polisi menemukan satu bungkus sabu yang dibuang di bawah meja dan satu bungkus lainnya di saku celana tersangka.

"Total barang bukti sabu dari tersangka Suhairul sebanyak 6,52 gram," kata Kapolres.

Dari dua tersangka tersebut, polisi mengamankan total 9,31 gram sabu. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.**/iin

 




 
Berita Lainnya :
  • Polres Inhu Tangkap Dua Pelaku Narkoba Amankan BB 9,31 Gram Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved