Polres Kampar dan Jajaran Patroli Keliling Serukan Larangan Bakar Lahan
Sabtu, 05-09-2026 - 17:16:00 WIB
Berkabarnews.com, Kampar - Polres Kampar bersama Polsek jajaran Polres Kampar secara serentak melakukan sosialisasi dan himbauan tegas terkait larangan terhadap aktivitas membakar lahan yang bisa menyebabkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kegiatan berlangsung merata di seluruh wilayah hukum Kabupaten Kampar, Sabtu (5/9/2026), menyasar warga di pusat kecamatan hingga ke wilayah pedesaan.
Gerakan pencegahan ini dijalankan melalui berbagai metode, mulai dari patroli keliling menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua yang dilengkapi pengeras suara, sambang langsung ke kediaman warga, hingga pemasangan spanduk peringatan tegas di titik-titik strategis.
Di Kecamatan, para Kanit Binmas bersama Bhabinkamtibmas berkeliling menyampaikan pesan kewaspadaan dan personel piket pelayanan Polsek turun langsung ke tempat perumahan warga di wilayah masing masing Polsek Jajaran Polres Kampar. Personil tidak hanya berpatroli namun juga masuk ke tengah masyarakat untuk menjelaskan risiko hukum yang mengancam pelaku.
"Kami ingin menegaskan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukanlah solusi, melainkan tindakan yang merugikan lingkungan dan berhadapan dengan hukum. Kami bergerak serentak dari pusat hingga ke pelosok desa agar masyarakat benar-benar paham,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Pasal 108, pelaku yang terbukti secara sah melalui putusan pengadilan dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 hingga 15 tahun serta denda mencapai Rp 10 Miliar. Ini bukan sekadar ancaman, melainkan perlindungan hukum bagi kelestarian alam kita,” tambahnya.
Selain penekanan hukum, pesan yang disampaikan juga menyentuh aspek kesehatan dan keselamatan. Personel menggunakan TOA/speaker aktif secara bergerak untuk mengingatkan warga agar tidak membuang puntung rokok sembarangan serta selalu menggunakan masker guna melindungi diri dari dampak kabut asap.
Personil tidak hanya melakukan penyuluhan lisan, namun juga memperkuat peringatan visual melalui pemasangan spanduk di tempat yang trategis untuk di baca dan di liat oleh masyarakat. Tujuannya agar larangan ini terpatri kuat dalam ingatan warga.**/ald
Komentar Anda :