Korupsi Pengurusan HGB, KPK Tahan Fahd Arafiq dan Presdir Summarecon
Selasa, 15-09-2026 - 21:00:24 WIB
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dan Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2029).

Terlihat Fahd Arafiq mengenakan rompi tahanan KPK bernomor 172 sedangkan Adrianto memakai rompi bernomor 201 di gedung KPK, Selasa (15/9/2026). Selain itu KPK juga menetapkan sebagai tersangka Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung. Sontang mengenakan rompi bernomor 232.

Masih ada tersangka lain, yakni Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengenakan rompi orange dengan nomor rompi 218, dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri dengan nomor rompi 163.

Sebelumnya, Senin (14/9/2026) KPK melakukan OTT terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam OTT ini KPK menangkap 17 orang yang di antaranya adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi. Kemudian, Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, dan Adrianto Pitojo Adhi.

Dalam OTT tersebut KPK menyita barang bukti uang tunai berbentuk rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Uang tersebut dibungkus dalam boks, kardus dan koper yang jumlahnya sekitar 20-an buah.**/ara

 




 
Berita Lainnya :
  • Korupsi Pengurusan HGB, KPK Tahan Fahd Arafiq dan Presdir Summarecon
  •  
    Komentar Anda :

     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved