Polsek Tambang Tangkap Satu Orang Pelaku Pemerkosaan, Dua DPO
Senin, 28-09-2026 - 12:23:44 WIB
 |
| Pelaku pemerkoasaan di Polsek Tambang |
Berkabarnews.com, Kampar - Polsek Tambang berhasil menangkap seorang pria berinisial BO (23) warga Kecamatan Tambang, karena telah melakukan Kekerasan seksual terhadap remaja berinisial E (17) pada Rabu (23/9/2026) sekira pukul 23.30 Wib di rumah korban.
Aksi pelaku bukan hanya dilakukan seorang diri, melainkan bersama dua teman lainnya yaitu PU dan EK yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tambang.
"Salah satu pelaku sudah kita amankan yaitu BO dan dua rekannya PU dan EK saat ini dalam pengejaran kita," kata Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, Senin (28/9/2026).
Awal kejadian ini saat orang tua korban pulang mencari Nafkah pada Rabu (23/9/2026) sekira pukul 00.30 Wib. Sesampainya di rumahnya, ia melihat anaknya (korban) yang saat itu duduk disudut kamar dengan keadaan menangis. Kemudian orang tua menanyakan apa yang terjadi.
Lalu korban mengatakan bahwa ia telah diperkosa oleh BO, PU dan EK. Mendengar penjelasan anaknya, ibu korban langsung memanggil pemilik kontrakan dan menceritakan apa yang dialami oleh korban saat itu. Ibu korban juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Usai terima laporan korban kita langsung melakukan penyelidikan dan melakukan visum kepada korban, pemeriksaan saksi-saksi serta melengkapi barang bukti," ujar Kapolsek.
Setelah melengkapi berkas pada Sabtu (26/9/2026) Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku atas nama BO sedang berada di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Anton Saputra beserta Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambang langsung melakukan penangkapan.
"Tim berhasil menangkap pelaku dan pada saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan perkosaan kepada korban bersama 2 orang temannya yang bernama PU dan EK di rumah tempat korban tinggal,"jelas Kapolsek.
"Saat ini kita masih terus mendalami kasus ini dan dua pelaku dalam pengejaran kita. Untuk pelaku ini kita jerat Pasal 81 Ayat (2) Dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Atau Pasal 473 ayat 2 huruf b KUH. Pidana atau Pasal 473 ayat 10 KUH.Pidana," kata Kapolsek Tambang.**/ald
Komentar Anda :