Pemko Pekanbaru Pastikan Beri Keringanan Eks Pemegang HGB Ruko STC
Selasa, 04-08-2026 - 15:36:00 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan akan mengupayakan keringanan bagi eks pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC), Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan, Pemko tengah mencari mekanisme yang sesuai dengan ketentuan untuk meringankan beban pedagang yang sebelumnya memegang HGB ruko di kawasan tersebut.

Hal itu disampaikan Markarius usai menggelar pertemuan dengan sejumlah eks pemegang HGB ruko di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Selasa (4/8/2026).

"Konsepnya itu, Pak Wali Kota ingin Pemko membantu kawan-kawan (eks pemegang HGB ruko) di sana. Tapi kita tidak mau juga melanggar hukum," kata Markarius.

Ia menjelaskan, sebanyak 133 ruko di kawasan STC kini menjadi aset Pemko Pekanbaru setelah perjanjian kerja sama dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS) antara PT Makmur Papan Permata (MPP) dan Pemko Pekanbaru berakhir pada Februari 2026.

Dalam skema BGS, pihak pengelola memperoleh hak untuk membangun dan memanfaatkan aset pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Setelah masa kerja sama berakhir, bangunan beserta asetnya kembali menjadi milik pemerintah.

Seiring berakhirnya kerja sama tersebut, HGB atas bangunan ruko tidak dapat diperpanjang. Pengelolaan aset selanjutnya dapat dilakukan melalui mekanisme kerja sama pemanfaatan atau sewa sesuai ketentuan yang berlaku.

Markarius menyebut Pemko Pekanbaru telah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status HGB ruko tersebut. Dari konsultasi itu, Pemko mendapat penegasan bahwa HGB tidak dapat diperpanjang setelah pengelolaan aset kembali kepada Pemko.

Meski demikian, Pemko masih mengupayakan skema yang dapat memberikan keringanan bagi eks pemegang HGB. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah pemberian potongan tarif sewa.

"Kita mencoba juga langkah yang lain, bagaimana supaya tetap memberikan keringanan kawan-kawan pedagang atau eks pemegang HGB ini. Mungkin salah satunya kalau bisa tarif sewa didiskon. Upaya-upaya meringankan ini akan kita konsultasikan. Kalau bisa, kenapa tidak," ujarnya.




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Pekanbaru Pastikan Beri Keringanan Eks Pemegang HGB Ruko STC
  •  
    Komentar Anda :

     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved