Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor BGN, Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter
Jumat, 02-10-2026 - 16:31:54 WIB
Pesawat dan Heli yang disita Kejagung
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Jakarta -  Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN). Pengadaan motor ini bertujuan untuk mendukung tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya berasal dari pihak swasta. Pengadaan motor listrik ini dilakukan PT YAT periode 2025-2026 dengan nilai sekitar Rp1,22 triliun," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta Jumat (2/10/2026).

Kelima tersangka tersebut adalah AM, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, GB selaku Direktur PT ASE, serta Kolonel Cpl BU selaku Pejabat Penandatangan Komitmen. 

Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah motor listrik yang semula direncanakan sebanyak 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit. Penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian antara jumlah pekerjaan yang sebenarnya terealisasi dengan dokumen serah terima pekerjaan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan. Pengondisian itu diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding agar PT YAT memenangkan pengadaan.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah kendaraan dan aset lainnya, yakni satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025. Pesawat tersebut milik perusahaan tersangka AM selaku Komisaris PT ASE dan PT YAT.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Sementara AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.**/ara

 




 
Berita Lainnya :
  • Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor BGN, Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter
  •  
    Komentar Anda :

     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved