Tangkap Pengedar Narkoba Polsek Perhentian Raja Sita 2,25 Gr Sabu
Jumat, 02-10-2026 - 16:44:43 WIB
 |
| Pelaku Narkoba yang ditangkap |
Berkabarnews.com, Kampar - Seorang pria residivis kasus narkoba inisial PO (27) diamankan Polsek Perhentian Raja, Polres Kampar, karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di SP2, Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Rabu (30/9/2026) sekira pukul 20.30 Wib.
Pelaku ditangkap saat berada dirumahnya dan hasil penggeledahan ditemukan 11 paket sabu-sabu dengan berat 2.25 Gram.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama dan perbuatannya ini sudah sangat meresahkan masyarakat setempat," kata Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi, Jumat (2/10/2026).
Penangkapan pelaku ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Hangtuah sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis sabu-sabu. Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto beserta anggota langsung menindak lanjuti informasi tersebut.
"Tim langsung menuju ke TKP dan menemukan pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya," jelas Kapolsek.
Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan rumah, disaksikan oleh Perangkat Desa Hangtuah. "Hasil penggeledahan di dompet kecil warna Silver didalamnya ditemukan 11 paket sabu-sabu dari penguasaan pelaku, Handphone dan barang bukti lainnya ikut diamankan," ujarnya.
Saat pelaku PO diinterogasi dia mengakui barang haram tersebut miliknya dan ia dapat dari SA yang berada di Pekanbaru. "Pelaku juga mengakui 11 paket sabu-sabu miliknya yang akan di perjual belikan," ungkap IPTU Okto.
"Pelaku ini sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan/atau pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," ujar Kapolsek Perhentian Raja.**/ald
Komentar Anda :