Kantah Indragiri Hulu dan Bapenda Perkuat Sinergi Percepat Layanan Pertanahan
Senin, 14-09-2026 - 14:36:00 WIB
 |
| (Doc: Kantah Inhu) |
INDRAGIRI HULU – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hulu dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hulu menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mendukung pelaksanaan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Penandatanganan PKS berlangsung di Aula Kantah Kabupaten Indragiri Hulu, Senin (14/9/2026), dan dihadiri Kepala Kantah Kabupaten Indragiri Hulu Ir. Syafrisar Masri Limart, S.T., M.A.P., Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Indragiri Hulu Syaiful Bahri, S.Sos., serta sejumlah pihak terkait.
Syafrisar mengatakan, kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kantah dan pemerintah daerah dalam mendukung percepatan layanan pertanahan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bapenda, Tata Pemerintahan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu atas dukungan dalam proses penyusunan PKS.
Melalui kerja sama tersebut, layanan PERINTIS 10 Hari diharapkan dapat berjalan efektif di Kabupaten Indragiri Hulu. Layanan yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 17 Agustus 2026 itu dirancang untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.
Pelaksanaan PERINTIS 10 Hari terdiri atas tiga tahapan. Pemerintah daerah melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, dilanjutkan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari. Selanjutnya, permohonan diproses di Kantah paling lama lima hari.
Selain mempercepat layanan pertanahan, kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta BPHTB. Kerja sama ini juga diarahkan untuk meningkatkan validitas data pertanahan serta mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.**
Komentar Anda :